BERBURU DOLLAR DI PROFITCLICKING

JustBeenPaid is Back ! Kembali dengan kabar yang amat gembira , online lagi dan kembali aktif memberikan kebebasan finansial membernya dari waktu kewaktu ! Sekarang JustBeenPaid telah migrasi ke Profitclicking.

DI BISNIS ONLINE LAIN : Anda akan diberi janji - janji muluk , angin surga , profit 3% perhari , 5 % perhari , 50 % perbulan , 100 % atau bahkan 250 % dan lebih , Kata-kata manis , Rayuan - rayuan gombal , yang membuat anda terbang ke langit ....... yang endingnya : --- > Anda diterbangkan ke langit , dan dilemparkan ke tanah sekencang2nya , Coba anda bayangkan sekali lagi bagaimana rasanya , Anda diterbangkan ke langit , dan dilemparkan ke tanah sekencang2nya , Benar - benar sakit sekali ! Saran Saya Sekarang banyak sekali bisnis online , utamanya investasi makin menjamur , khusus untuk newbie sekali lagi berhati - hatilah , Jangan mudah tergiur ! karena banyak BO yang dibuat tujuannnya adalah "TRY TO SCAM YOU" Mencoba membuai dan menipu anda ^_^
PILIH YANG PASTI - PASTI SAJA , PILIH YANG AMAN DAN MEMPUNYAI TUJUAN JANGKA PANJANG , PILIH YANG MEMPUNYAI FITUR-FITUR DAHSYAT ANTI SCAM
JustBeenPaid ( Now Profitclicking ) Dengan kombinasi Ads iklan ( Dulu namanya jsstripler ) & Panel Matrix ( dulu namanya jss matrix ) + Restart Feature adalah sebuah jaminan yang akan membuat bisnis ini exist dari waktu kewaktu .... belum lagi dengan penambahan banyak fitur dan system yang merupakan income streams tambahan untuk anda beberapa waktu kedepan ,
Percayakan semuanya pada Profitclicking , Untuk Yang Terbaik ! Cerita dari Profitclicking.com , kebalikan dari cerita sebelumnya , Dimana saat ini adalah masa liburan , masa - masa santai , masa - masa extra sabar , Karena dengan kesabaran anda saat ini akan menghasilkan ending : --- > Sangat membahagiakan , apalagi setelah Profitclicking resmi release dan semua fitur bisa digunakan + tambahan income streams lainnya .. * Dari bawah (zero) anda akan dibawa ke titik puncak finansial setinggi - tingginya !
Keyakinan dan rasa optimis anda = Kesuksesan anda !!!! Segera bergabung Profitclicking DISINI
trik rahasia, tip rahasia, rahasia dollar, dollar gratis, peluang usaha, peluang kerja, lowongan kerja, kerja online, bisnis online, peluang bisnis, bisnis internet, terbukti membayar, uang gratis, tips trik, usaha sampingan, Profitclicking

BISNIS PROFITCLICKING MENURUT HUKUM ISLAM

Saya tak hendak membuat sebuah kesimpulan yang bulat. Lebih baik kita mendedah dengan terbuka, bagaimana syariat islam memandang seperti apa pola kerja sama yang ribawi dan bagaimana yang halal. Selebihnya silahkan para pembaca yang membuat kesimpulan sendiri, sebab dalam perkara ini sepenuh-penuhnya hati kita lah yang memutuskan. Syeh Muhammad Yusuf Qardhawi, dalam kitab “Halal dan Haram dalam Islam” secara khusus membahas kerja sama semacam ini dalam sub bab ‘Kerja sama Dalam Suatu Pekerjaan dan Tentang Masalah Kapital’. Di sana, Qardhawi berujar “Sesungguhnya Islam tidak menghalang-halangi kerjasama capital dan pengetahuan, atau antara uang dan pekerjaan, sebagaimana dibenarkan oleh Fiqih Islam. Tetapi, kerja sama itu harus dilandasi dengan suatu perencanaan yang baik. Kalau si pemilik uang telah merelakan uangnya itu untuk Syirkah dengan orang lain, maka dia harus berani menanggung segala resikonya.” Lebih jauh, menurut Qardhawi, syariat Islam memberikan syarat dalam Mu’amalah seperti ini, yang oleh para ahli Fiqih disebut Mudharabah (kongsi) atau Qiradh (memberikan modalnya pada orang lain), yaitu kedua pihak bersekutu dalam keuntungan dan kerugian. Prosentasi keuntungan dan kerugian didasarkan atas kesepakatan bersama. Keduanya boleh menentukan salah satu pihak mendapatkan ½, 1/3, ¼ atau kurang bahkan lebih dari itu, sedangkan sisanya untuk yang lain. Sementara Imam Asy Syaukani, dalam kitabnya, AS-Sailul Jarrar III: 246 dan 248, menulis sebagai berikut: “Syirkah harus terwujud atas dasar sama-sama ridha di antara dua orang atau lebih. Kemudian modal bersama itu dikelola untuk mendapatkan keuntungan, dengan syarat masing-masing di antara mereka mendapat keuntungan sesuai dengan besarnya saham yang diserahkan kepada syirkah tersebut.” Namun, lanjut Syaukani, manakala mereka semua sepakat dan ridha, keuntungannya bisa saja dibagi rata antara mereka, meskipun besarnya modal tidak sama. Hal itu boleh dan sah, walaupun saham sebagian mereka lebih sedikit sedang yang lain lebih besar jumlahnya. Dalam kacamata syari’at, hal seperti ini tidak mengapa, karena usaha bisnis itu yang terpenting didasarkan atas ridha sama ridha, toleransi dan lapang dada.” Dalam perspektif Dr Abu Sura’I Abdul Hadi MA, riba atau halal haramnya sebuah syirkah itu tergantung ada tau tidaknya Illat (sebab turunnya larangan) tentang hukum riba. Dalam buku “Bunga Bank Dalam Islam”, guru besar Syariah, Riyadh University Saudi Arabia itu berujar: “Riba berkaitan dengan Illat yang haram, yaitu kedzaliman yang timbul adanya tindak pemerasan. Jika dalam transaksi, baik jual beli maupun kerjasama dagang terdapat unsur pemerasan salah satu pihak kepada pihak lain, maka dia terkena hokum riba.” Di pihak lain, menurut Fatwa DSN MUI, NO: 40/DSN-MUI/X/2003, kerjasama semacam itu dinilai halal jika 1). Transaksi antara penjual dan pembeli dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur pemaksaan. 2). Perputaran keuangan bukan hanya antar member (sistem ponzi), yang hanya mengandalkan perekrutan member, setelah jaringan tidak bergerak, maka perusahaan akan bangkrut dan akhirnya SCAM. 3). Barang/product atau jasa yang dijualbelikan halal, bermanfaat dan transparan sehingga tidak ada unsur samar-samar atau penipuan. 4). Barang atau jasa tersebut dijual dengan harga wajar. Dari pandangan beberapa ulama dan MUI tersebut di atas, dapat disimpulkan menjadi, kerja sama investasi di Profitclicking atau yang lain, akan halal dan tidak riba jika memenuhi criteria berikut ini. (1). Kedua pihak bekerjasama dalam keuntungan dan kerugian. (2). Kerjasama didasari semangat kerjasama, saling ridha (3) Tidak ada unsur pemerasan yang merupakan Illat turunnya hokum riba, (4). Bukan money game dan skema ponzi, (5). Barang atau jasa yang diperjualbelikan halal. Dari keenam kriteria itu, marilah kita mendedah Profitclicking satu persatu.
Kerjasama dalam Keuntungan dan Kerugian Bagi member baru di Profitclicking mungkin akan beranggapan bahwa profit yang setiap hari kita terima dari perusahaan sifatnya flat, tidak terpengaruh oleh pendapatan perusahaan. Sebab, senin sampai jumat member mendapatkan 2% dari nilai investasi, dan sabtu-minggu 1.5%. Tak perduli apakah pendapatan perusahaan lancar atau seret. Namun, member lama akan menjawab hal itu tidak benar. Sebab seiring berjalannya waktu, banyak sekali yang berubah terkait profit harian yang diterima oleh member.Profitclicking Dulu profit harian Profitclicking flat 2% selama 75 hari. Akan tetapi, memasuki pertengahan Maret 2012, perusahaan melaporkan pada saat weekend, pendapatan perusahaan menurun. Untuk itulah, pada hari sabtu dan minggu, profit yang dibayarkan menjadi 1.5%. Dan usia aktif setiap posisi yang semula 75 hari menjadi 81 hari. Dan terkadang, oleh satu dan lain hal, perusahaan Profitclicking sama sekali tidak mendapatkan keuntungan. Pernah terjadi di akhir bulan Maret 2012, karena pembenahan system DNS, JustBeenPaid tidak beroperasi. Dan pada hari itu juga, semua member Profitclicking tidak mendapatkan profit sama sekali. Akan tetapi, masa aktif setiap Kredit Advertsising di sana tidak berkurang sama sekali. Dari studi kasus tersebut dapat disimpulkan, pola kerja sama di Profitclicking adalah pola kerjasama yang dibangun atas dasar keuntungan dan kerugian. Untung ditanggung bersama, dan rugi juga ditanggung bersama. Tidak ada pihak yang dirugikan demi keuntungan pihak yang lain.
Semangat Kerjasama dan Saling Ridha Sebelum resmi menginvestasikan sejumlah dana di Profitclicking, setiap member disodori sebuah agreeman. Lembar kerjasama itu musti dibaca oleh calon member, sebelum akhirnya memutuskan bergabung. Saat bergabung pun, perusahaan memberikan pinjaman $10 atau satu Kredit Advertising sebagai sarana member baru untuk test driver. Dengan modal pinjaman inilah setiap member belajar, berlatih, memahami system, mengukur resiko dan keuntungan, serta berlatih mental menjadi investor. Setelah semua fase itu terlewati, barulah member memutuskan dengan senang hati dan ridha dengan semua aturan main, lalu menanamkan sejumlah dana untuk membeli paket Kredit Advertising sesuai kemampuan yang dimiliki. Waktu yang dibutuhkan setiapmember untuk yakin dan ridho berbeda-beda. Ada yang cuma hitungan menit, hari, bahkan bulan. Dengan dasar itu, maka prasyarat untuk saling bekerjasama dan saling ridho telah tercapai.
Tidak ada Unsur Pemerasan ILLAT, atau sebab munculnya larangan riba dalam pinjam meminjam atau dagang adalah adanya salah satu pihak yang diperas. Si A meminjam uang 1 juta kepada si B, lalu si B meminta si A mengembalikan 1.5 juta dalam waktu tertentu. Dalam konteks ini, maka si A adalah pihak yang diperas. Dalam konteks Profitclicking semua itu tidak terjadi. Sebab setiap member membeli paket Kredit Advertising [Debitur] dan Profitclicking [Kreditur] menjalankan uang yang diinvestkan oleh member. Yang menentukan skema bagi hasil adalah pihak Kreditur. Kreditur telah berhitung dengan cermat kemampuan dia dalam mebayar, sehingga pihak kreditur tidak merasa dirinya diperas oleh pihak debitur. Akan lain soal jika, setiap member berserikat dan menentukan berapa prosentase yang harus dibayar oleh perusahaan kepada setiap member. Jika demikian adanya, maka investor atau debitur telah memeras pihak kreditur.
Bukan Money Game dan Skema Ponzi Profitclicking tidak menerapkan skema ponzi dan money game. Profitclicking memilik banyak unit usaha yang dipergunakan untuk memutar dana investasi member Profitclicking. Unit-unit usaha tersebut ada yang sifatnya terbuka dan bisa diketahui oleh khalayak dan member, juga ada yang sifatnya rahasia perusahaan. Taruhlah misal unit usaha yang khusus memproduksi dan menjual pakaian dan fashion, e-book pengembangan diri, lembaga training pengembangan diri, projek CertoPower, pendapatan dari Google Adsene, managemen Profitclicking yang berupa upgrade member, fee Witdraw, pembelian posisi baru, dan lain sebagainya.
Barang dan Jasanya Halal Produk-produk Profitclicking lebih banyak berupa produk internet, berupa e-book pengembangan diri. Juga produk fashion yang semangat ideologisnya justru green dan organik. Selain itu juga seminar pengembangan diri, projek CertoPower, dan sebagainya yang merupakan rahasia perusahaan. Walau rahasia, sang owner telah bersumpah bahwa tak sedikitpun uang member dipergunakan untuk judi, valas, dan money game. Dan sebagai muslim, sumpah relasi bisnis kita itu lebih dari cukup. Sebab bagaimanapun, perusahaan memiliki rahasia perusahaan tersendiri. Dan ketika rahasia dapur itu terbuka, justru bisa membahayakan masa depan perusahaan. Nah, demikian yang bisa saya paparkan. Semoga Anda telah memiliki kesimpulan Anda sendiri. Bismillah, Allahu’alam. Jika saya salah, kepada Anda saya minta maaf. Dan pada Allah saya mohon ampun.
trik rahasia, tip rahasia, rahasia dollar, dollar gratis, peluang usaha, peluang kerja, lowongan kerja, kerja online, bisnis online, peluang bisnis, bisnis internet, terbukti membayar, uang gratis, tips trik, usaha sampingan, Profitclicking

Jangan diklik ya....

Social Icons

Followers

Featured Posts